Selamat membaca

semoga bermanfaat

judul widget leftbar

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Archive

Popular Posts

DAPODIKDAS 2014/2015


DAPODIKDAS TP BARU 2014/2015

1. layanan SMP Tebuka tidak hilang, namun pengisian dapodiknya tidak berdiri sebagai satuan pendidikan yang terpisah tapi menyatu di sekolah induk dengan nama rombel TERBUKA
2. migrasi data dilakukan di server dengan memindahkan data Peserta didik, rombel, anggota rombel. sedangkan data sarpras, ptk dan pembelajaran tidak ikut di migrasi
3. sekolah terbuka sudah kami hapus dari database, selanjutnya sekolah induk melakukan sinkronisasi untuk menarik data hasil migrasi tersbut dari server ke lokal, periksa datanya lalu lengkapi mapping ulang pembelajarannya, sinkronisasikan kembali.
4. Ini yang perlu di perhatikan , bagi sekolah-sekolah yang belum melakukan pengiriman data / sinkronisasi sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni , maka sekolah tersebut kami anggap TUTUP dan di hapus dari database Kementerian (1 tahun perjalanan dapodik 2013 sudah cukup waktu bagi sekolah)
5. Bagi sekolah yang berubah nomenklatur, merger, mekar, dll , melalui dinas pendidikan Kab/kota silakan kirimkan SK Bupati/walikota ke Helpdesk untuk segera kami follow up.
6. Pengisian dapodik untuk tahun ajaran baru dilakukan dengan aplikasi terupdate DAPODIK GENERASI KE-3 versi 3.00 yang akan di release akhir Juli, oleh karenanya jangan melakukan update siswa baru dan lulus di aplikasi yang sekarang atau jangan melakukan pengisian di periode 20141 dengan aplikasi existing, tunggu DAPODIK GENERASI KE-3

REALISASI SKTP TUNJANGAN GURU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak dapat merealsiasikan janjinya untuk membayarkan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2014 paling lama, kemarin (14/4). Termasuk juga menyalurkan kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2012 – 2013.
Sejumlah guru kepada wartawan mengaku sudah mengecek langsung ke rekening bank masing-masing, ternyata tunjangan sertifikasi tersebut masih belum dikucurkan. Kondisi itu tentunya membuat para  pahlawan tanpa tanda jasa ini kembali dibuat kecewa.
Wakil Ketua I PGRI Provinsi Bengkulu, Mirliani, M.Pd saat dikonfirmasi RB juga mengakui bahwa tunjangan sertifikasi tersebut belum diterima para guru. “Saya juga sudah cek, ternyata memang belum masuk ke rekening,” kata Mirliani.
Belum diterimanya tunjangan sertifikasi para guru tersebut, hasil penelusuran  Mirliani karena SK Dirjend yang mengatur pembayaran tunjangan belum seluruhnya tuntas. Dalam SK Dirjend itu diantaranya mencantumkan nama guru. “Saya cek ke Diknas, ternyata memang SK Dirjen belum selesai. Baru sekitar 60 persen yang sudah turun. Untuk mencairkan tunjangan sertifikasi ini, SK Dirjen harus tuntas dulu semua. Jadi pemerintah daerah juga tidak bisa disalahkan. Sebab yang lamban adalah pemerintah di pusat,” kata Mirliani.
Dia juga berkeyakinan, tunjangan sertifikasi guru tersebut belum akan turun dalam waktu satu atau dua hari ini. Mengingat setelah SK Dirjend selesai, maka akan dilanjutkan dengan revisi oleh Diknas kabupaten/kota masing-masing. Selain itu, para guru akan menyerahkan slip gaji terakhir tahun 2014.
“Jadi kemungkinan prosesnya masih cukup lama. Yang kami sayangkan, mengapa Kemendikbud menyampaikan tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2014 akan dicairkan pada 14 April, termasuk juga kekurangan tahun 2012 – 2013.Sementara janji tersebut nyata-nyata sudah tidak dapat terealisasi dan hanya menjadi isapan jempol saja,” tukas Mirliani.
Bila tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2014 tekendala SK Dirjend, maka kekurangan pembayaran tahun 2012 dan 2013 sepertinya masih sangat jauh lagi bakal dicairkan. Karena sampai hari ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)nya juga belum turun. “Jangan sampai lewat dari April, karena untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan kedua harus dilaporkan dulu tunjangan sertifikasi triwulan I paling lama April ini,” tandas Mirliani.
 Sementara itu, dalam situs resmi Sekretariat Kabinet disebutkan bahwa Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru tahun 2014. Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan secara triwulnan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.
“Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PMK itu.
Disebutkan dalam PMK itu, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam hal Tunjangan Profesi Guru PMSD yang telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Reaslisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD secara semesteran kepada : a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pemerintah Daerah penerima Tunjangan Profesi Guru PNS yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Tunjangan Profesi guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 10 PMK itu

Jadwal pencairan SKTP Tahap II

Bagi guru yang belum mendapat Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 1 yang telah terbit pada awal bulan April 2014, P2TK Dikas akan menerbitkan SK TPG pada bulan Juni 2014. Penerbitan SK TPG tahap 2 ini diperuntukan bagi guru yang datanya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah valid.

P2TK Dikdas rencananya akan kembali melakukan closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik triwulan 2. Pengolahan data ini selain untuk dasar penerbitan SK TPG tahap 2 yang datanya pada triwulan 1 belum valid, juga akan menentukan penerima TPG pada triwulan 1 berhak menerima kembali tunjangan pada triwulan 2 atau tidak.

Guru yang tidak berhak menerima TPG disebabkan karena kehilangan jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan pada triwulan 2, tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain, maupun dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Jika pada triwulan 1 guru belum dapat tunjangan dan pada triwulan 2 data guru sudah valid dan menerima SK TPP maka guru yang bersangkutan akan menerima dana tunjangan rapel triwulan 1 dan 2. Jika sampai lewat Juni seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus.

SK penerima TPG berlaku selama 6 bulan, SK yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 untuk pembayaran tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Pada semester I tahun ajaran 2014/2015 diterbitakan kembali SK TPG untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/04/jadwal-penerbitan-sktp-guru-2014-tahap-2.html#ixzz35lvY9ckR

Kesatuan Data Pendidikan Republik Indonesia

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Kemendiknas tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa DAPODIKMEN dan DAPODIKDAS adalah sebagai data tunggal (referensi data utama) di Kemendikbud dengan tujuan sebagai dasar perencanaan program UKG, Sertifikasi Guru Diklat PTK, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014/2015, Bantuan Siswa Berprestasi, Bantuan Siswa bagi Siswa Kurang Mampu, Bantuan Sarana Prasarana, serta bantuan lain

Rangkap DAPODIKDAS dan DAPODIKMEN

Tidak sedikit dari operator Dapodikdas yang diminta bantuan tenaganya untuk mengerjakan pengolahan data Dapodikmen. Pertanyaan pertama yang sering ditanyakan adalah jika akan memasang aplikasi dapodikmen pada komputer yang sudah tertanam aplikasi dapodikdas apakah akan mengakibatkan aplikasi menjadi rusak atau behkan gagal install?.
Aplikasi Dapodikmen
Setting default untuk keduanya sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak bentrok atau saling tumpang tindih. Aplikasi Dapodikdas secara default terpasang pada direktori C:\Program Files\Dapodikdas sedangkan untuk Dapodikmen terpasang pada direktori C:\Program Files\Dapodikmen. Jadi selama menggunakan setting default tentu tidak akan saling timpa.

Begitu pula dengan pengaturan nomor port. Port database dapodikdas dan dapodikmen selama tidak dimodifikasi secara manual sudah menggunakan pengaturan yang berbeda. Demikian juga halnya dengan nomor port untuk aplikasi dan sinkronisasi.

Untuk urutan proses instalasi keduanya tidak disarankan dijalankan secara bersamaan. Sebaiknya selesaikan proses install satu persatu. Misal untuk pertama install terlebih dahulu aplikasi Dapodikdas hingga selesai dan bisa dibuka (tidak harus langsung register) kemudian restart komputer. Setelah itu selanjutnya lakukan install aplikasi Dapodikmen hingga selesai.

Manakah yang Benar????P2TKDIKDAS atau PADAMU NEGERI

Sejak bulan mei 2013 diluncurkan program PADAMU NEGERI yang melibatkan BPSDMPK PMP, LPMP seluruh RI, Disdik kabupaten/kota seluruh RI. dengan surat resmi ke sekolah2 melalui Disdik dengan penekanan WAJIB ikut serta. program PADAMU NEGERI inti dari program ini adalah 1. Verval ( verifikasi dan Validasi NUPTK ), yang tidak ikut PADAMU , akibatnya NUPTKnya tidak aktif , berarti tidak bisa ikut program2 PADAMU NEGERI KEMDIKBUD seperti sertifikasi, tidak dapat tunjangan2 dll. 2. Pengajuan NUPTK buat Pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru yang belum punya NUPTK. Nah, , dengan syarat seabreg-abreg , melalui beberapa tahapan yang melelahkan, setelah memakan waktu berbulan-bulan , terbit NUPTK buat ribuan guru ( sampai sekarang masih ada yang belum terbit baik karena ditolak LPMP maupun tidak jelas statusnya, entah ditolak entah masih proses). betapa senang dan bahagianya hati para guru tersebut, terbayang bakal dapat tambahan penghasilan sebesar 300rb per bulan ( tunjangan fungsional).
Betapa kecewa dan hancur hati para guru ketika DAPODIK yang dikelola ( dijalankan) oleh P2TK DIKDAS, memblokir NUPTK hasil PADAMU dengan alasan yang berubah-ubah yaitu 1. Dapodik/P2TK mengatakan bahwa PADAMU NEGERI adalah ilegal, liar. logika saya sebagai orang awam , kalau PADAMU ilegal, liar masa melibatkan organ-organ resmi KEMDIKBUD yaitu BPSDMPK PMP, LPMP, juga Disdik seluruh Indonesia. terus kalau ilegal mengapa PADAMU dari Mei 2013 hingga saat ini masih berjalan? Tidak ada teguran, tidak perintah penghentian dari Mendikbud atau pejabat yang berwenang terhadap program PADAMU. 2. P2TK melalui seorang petingginya mengatakan bahwa sedang ada MORATORIUM NUPTK , ketika ditantang oleh PADAMU supaya diperlihatkan surat resmi berkaitan MORATORIUM NUPTK, dia tidak menjawab. Saya akhirnya maaf, berburuk sangka, ohh ini sebenarnya masalah egoisme sektoral antara P2TK ( DAPODIK ) dengan PADAMU NEGERI. Saya tidak mengeri apa yang terjadi di level atas kemdikbud, yang saya tahu, adalah tujuan pendidikan nasional TIDAK AKAN TERCAPAI jika ujung tombaknya yaitu guru-guru selalu jadi KORBAN atau DIKORBANKAN. Jumlah guru yang punya NUPTK hasil PADAMU NEGERI ada ribuan persisnya yang tahu PADAMU NEGERI. Terlepas apa yang terjadi di atas, terlepas yang benar apakah P2TK atau PADAMU, apakah ini salah guru-guru, guru-guru hanya mematuhi intruksi dari atas, ada surat resminya, bukan surat liar dari lembaga liar.
Dalam ksempatan ini saya menyeru pada P2TK supaya P2TK mau membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI, bayar tunjangan2 yang menjadi hak para guru. kalau PADAMU BETUL LIAR, BETUL ILEGAL dan merugikan P2TK tuntut PADAMU lewat jalur hukum . Jangan main sok kuasa. Apa haknya P2TK memblokir NUPTK dari BPSDMPK PMP? Seharusnya semua NUPTK dari BPSDMPK PMP harus diproses oleh P2TK. P2TK hanya mencek kelayakan guru penerima dari segi jumlah jam, rombel, dll , tidak berwenang menyatakan NUPTK liar, tidak valid dll. Yang saya inginkan adalah ketegasan dari Kemdikbud, jangan ada dualisme seperti sekarang, kalau betul liar PADAMU NEGERI, hentikan segera, bubarkan sekarang juga itu program, kalau PADAMU tidak liar, tolong segera perintahkan P2TK membuka blokirnya terhadap NUPTK hasil PADAMU NEGERI. Terakhir, kemana para oganisasi profesi guru seperti PGRI dan lain-lain? kok tidak bersuara tentang hal ini? apa karena kurang sexy isunya? Mohon dukungan dari rekan-rekan semua

Pengumuman Kemdikbud

Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Terkait Pendataan
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada
seluruh jajaran di lingkungan Kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok 
pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. 

Wewenang pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, 
berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi 
data pendidikan Kemdikbud.

Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual, relasional,
dan longitudinal meliputi empat entitas pendidikan yaitu sekolah, peserta didik, PTK 
termasuk proses pembelajaran di dalamnya. 

Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang 
sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di 
http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka 
dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  • Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan DAPODIK seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Data Pokok Pendidikan.
  • Hasil penjaringan data di luar sistem DAPODIK tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan.
  • Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, aneka tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain).
  • Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengomersialisasikan hasil data pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing. Ditjen Dikdas Kemdikbud

bpsdmpk.kemdikbud.go.id

DAPODIK

DAPODIK

Tes Paragraf

Judul widget rightbar

Template Oleh trikmudahseo