Selamat membaca
REALISASI SKTP TUNJANGAN GURU
semoga bermanfaat

judul widget leftbar

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Archive

Popular Posts

REALISASI SKTP TUNJANGAN GURU

REALISASI SKTP TUNJANGAN GURU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak dapat merealsiasikan janjinya untuk membayarkan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2014 paling lama, kemarin (14/4). Termasuk juga menyalurkan kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2012 – 2013.
Sejumlah guru kepada wartawan mengaku sudah mengecek langsung ke rekening bank masing-masing, ternyata tunjangan sertifikasi tersebut masih belum dikucurkan. Kondisi itu tentunya membuat para  pahlawan tanpa tanda jasa ini kembali dibuat kecewa.
Wakil Ketua I PGRI Provinsi Bengkulu, Mirliani, M.Pd saat dikonfirmasi RB juga mengakui bahwa tunjangan sertifikasi tersebut belum diterima para guru. “Saya juga sudah cek, ternyata memang belum masuk ke rekening,” kata Mirliani.
Belum diterimanya tunjangan sertifikasi para guru tersebut, hasil penelusuran  Mirliani karena SK Dirjend yang mengatur pembayaran tunjangan belum seluruhnya tuntas. Dalam SK Dirjend itu diantaranya mencantumkan nama guru. “Saya cek ke Diknas, ternyata memang SK Dirjen belum selesai. Baru sekitar 60 persen yang sudah turun. Untuk mencairkan tunjangan sertifikasi ini, SK Dirjen harus tuntas dulu semua. Jadi pemerintah daerah juga tidak bisa disalahkan. Sebab yang lamban adalah pemerintah di pusat,” kata Mirliani.
Dia juga berkeyakinan, tunjangan sertifikasi guru tersebut belum akan turun dalam waktu satu atau dua hari ini. Mengingat setelah SK Dirjend selesai, maka akan dilanjutkan dengan revisi oleh Diknas kabupaten/kota masing-masing. Selain itu, para guru akan menyerahkan slip gaji terakhir tahun 2014.
“Jadi kemungkinan prosesnya masih cukup lama. Yang kami sayangkan, mengapa Kemendikbud menyampaikan tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2014 akan dicairkan pada 14 April, termasuk juga kekurangan tahun 2012 – 2013.Sementara janji tersebut nyata-nyata sudah tidak dapat terealisasi dan hanya menjadi isapan jempol saja,” tukas Mirliani.
Bila tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2014 tekendala SK Dirjend, maka kekurangan pembayaran tahun 2012 dan 2013 sepertinya masih sangat jauh lagi bakal dicairkan. Karena sampai hari ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)nya juga belum turun. “Jangan sampai lewat dari April, karena untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan kedua harus dilaporkan dulu tunjangan sertifikasi triwulan I paling lama April ini,” tandas Mirliani.
 Sementara itu, dalam situs resmi Sekretariat Kabinet disebutkan bahwa Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru tahun 2014. Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan secara triwulnan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.
“Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PMK itu.
Disebutkan dalam PMK itu, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam hal Tunjangan Profesi Guru PMSD yang telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Reaslisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD secara semesteran kepada : a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pemerintah Daerah penerima Tunjangan Profesi Guru PNS yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Tunjangan Profesi guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 10 PMK itu

0 komentar

Silahkan Beri Komentar Saudara...

DAPODIK

DAPODIK

Tes Paragraf

Judul widget rightbar

Template Oleh trikmudahseo