Selamat membaca

semoga bermanfaat

judul widget leftbar

Diberdayakan oleh Blogger.

Pages - Menu

Blog Archive

Popular Posts

PENCAIRAN TUNJANGAN GURU 2014/2015

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 akan segera direalisasikan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014. Berdasarkan pasal 4, PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014, penyaluran atau pencairan tunjangan profesi / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; 
b. Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juni 2014; 
c. Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan September 2014; 
d. Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Nopember 2014


Pada pasal 5 PMK Nomor 61/PMK.07/2014 dinyatakan Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran atau Pencairan Tunjangan Profesi (TP) atau Sertifikasi guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:

  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 1 ( I ) paling lambat pada bulan April 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 2 ( II ) paling lambat pada bulan Juli 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Triwulan 3 ( III ) paling lambat pada bulan Oktober 2014; 
  • Pencairan Tunjangan Profesi / sertifikasi Triwulan 4 ( IV ) paling lambat pada bulan Desember 2014. 

Berdasarkan info dari website Kemendikbud, Pembayaran atau pencaiaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan 1 atau pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.

Terkait penyaluran dana Tunjangan Profesi /Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2014 dan Carry Over Tahun 2010-2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran kepada Walikota/Bupati agar penyaluran TPG Triwulan 1 Tahun 2014 dan Carry Over dana TPG paling lambat tangal 30 April 2014.



Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini



Setelah adanya PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tersebut guru sebaiknya segera mengecek penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP), karena SKTP menjadi dasar pencairan tunjangan profesi. SKTP yang mulai tahun ini diterbitkan 2 kali dalam setahun diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidikan yang telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang linear (dapat juga 24 jam mengajar dengan tugas tambahan yang ekuivalen dengan jam mengajar). Mata Pelajaran Linear dalam istilah SKTP atau dapodik adalah kesesuaian antara bidang studi saat sertifikasi dengan mata pelajaran atau bidang studi yang diajarkan (diampu) dalam proses pembelajaran di sekolah. 

Untuk membantu guru mengecek data guru pada Cek / Validasi Data Guru dan mengecek sudah atau belum diterbitkannya SKTP berikut ini saya berikan link untuk pengecekan.



INPUT DATA DAPODIKDAS TAHUN PELAJARAN 2014/2015 MENGGUNAKAN APLIKASI DAPODIKDAS VERSI 3.0.0

INPUT DATA DAPODIKDAS TAHUN PELAJARAN 2014/2015 MENGGUNAKAN APLIKASI DAPODIKDAS VERSI 3.0.0



Saat ini apikasi dapodikdas telah memasuki Update Patch 208.  Berkaitan dengan Update Patch 208, disampaikan bahwa Update aplikasi 2.0.8 hanya bagi yang akan mengupdate data. Aplikasi, struktur dan referensi tidak ada perubahan. Versi ini akan berakhir di akhir bulan juli, seiring dengan tahun ajaran baru akan direlease aplikasi dapodik generasi ke 3. Bagi sekolah yang datanya sudah valid, tidak perlu mengupdate ke 2.0.8. Tunggu Aplikasi dapodikdas versi 3.0.0 saja di tahun pelajaran 2014/2015.

Dalam rangka pembenahan jaringan jardiknas, untuk sementara web infopendataan berpindah almat baru. Alamat Baru Info Pendataan Dikdas Kemdibud yakni di  http://118.98.166.68/   Alamat ini rencananya hanya digunakan sementara waktu karena  setelah semuanya bisa beroperaasi normal sampai pemberitahuan selanjutnya akan kembali ke alamat semula, yakni di http://118.98.166.59/. Pada saat pembenahn ini , aplikasi prefill dapat diakse melalui link http://118.98.166.68/PREFILL_FINAL/generate_prefill.php?act=selesai 

DAPODIKDAS 2014/2015


DAPODIKDAS TP BARU 2014/2015

1. layanan SMP Tebuka tidak hilang, namun pengisian dapodiknya tidak berdiri sebagai satuan pendidikan yang terpisah tapi menyatu di sekolah induk dengan nama rombel TERBUKA
2. migrasi data dilakukan di server dengan memindahkan data Peserta didik, rombel, anggota rombel. sedangkan data sarpras, ptk dan pembelajaran tidak ikut di migrasi
3. sekolah terbuka sudah kami hapus dari database, selanjutnya sekolah induk melakukan sinkronisasi untuk menarik data hasil migrasi tersbut dari server ke lokal, periksa datanya lalu lengkapi mapping ulang pembelajarannya, sinkronisasikan kembali.
4. Ini yang perlu di perhatikan , bagi sekolah-sekolah yang belum melakukan pengiriman data / sinkronisasi sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni , maka sekolah tersebut kami anggap TUTUP dan di hapus dari database Kementerian (1 tahun perjalanan dapodik 2013 sudah cukup waktu bagi sekolah)
5. Bagi sekolah yang berubah nomenklatur, merger, mekar, dll , melalui dinas pendidikan Kab/kota silakan kirimkan SK Bupati/walikota ke Helpdesk untuk segera kami follow up.
6. Pengisian dapodik untuk tahun ajaran baru dilakukan dengan aplikasi terupdate DAPODIK GENERASI KE-3 versi 3.00 yang akan di release akhir Juli, oleh karenanya jangan melakukan update siswa baru dan lulus di aplikasi yang sekarang atau jangan melakukan pengisian di periode 20141 dengan aplikasi existing, tunggu DAPODIK GENERASI KE-3

REALISASI SKTP TUNJANGAN GURU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak dapat merealsiasikan janjinya untuk membayarkan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2014 paling lama, kemarin (14/4). Termasuk juga menyalurkan kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2012 – 2013.
Sejumlah guru kepada wartawan mengaku sudah mengecek langsung ke rekening bank masing-masing, ternyata tunjangan sertifikasi tersebut masih belum dikucurkan. Kondisi itu tentunya membuat para  pahlawan tanpa tanda jasa ini kembali dibuat kecewa.
Wakil Ketua I PGRI Provinsi Bengkulu, Mirliani, M.Pd saat dikonfirmasi RB juga mengakui bahwa tunjangan sertifikasi tersebut belum diterima para guru. “Saya juga sudah cek, ternyata memang belum masuk ke rekening,” kata Mirliani.
Belum diterimanya tunjangan sertifikasi para guru tersebut, hasil penelusuran  Mirliani karena SK Dirjend yang mengatur pembayaran tunjangan belum seluruhnya tuntas. Dalam SK Dirjend itu diantaranya mencantumkan nama guru. “Saya cek ke Diknas, ternyata memang SK Dirjen belum selesai. Baru sekitar 60 persen yang sudah turun. Untuk mencairkan tunjangan sertifikasi ini, SK Dirjen harus tuntas dulu semua. Jadi pemerintah daerah juga tidak bisa disalahkan. Sebab yang lamban adalah pemerintah di pusat,” kata Mirliani.
Dia juga berkeyakinan, tunjangan sertifikasi guru tersebut belum akan turun dalam waktu satu atau dua hari ini. Mengingat setelah SK Dirjend selesai, maka akan dilanjutkan dengan revisi oleh Diknas kabupaten/kota masing-masing. Selain itu, para guru akan menyerahkan slip gaji terakhir tahun 2014.
“Jadi kemungkinan prosesnya masih cukup lama. Yang kami sayangkan, mengapa Kemendikbud menyampaikan tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2014 akan dicairkan pada 14 April, termasuk juga kekurangan tahun 2012 – 2013.Sementara janji tersebut nyata-nyata sudah tidak dapat terealisasi dan hanya menjadi isapan jempol saja,” tukas Mirliani.
Bila tunjangan sertifikasi triwulan I tahun 2014 tekendala SK Dirjend, maka kekurangan pembayaran tahun 2012 dan 2013 sepertinya masih sangat jauh lagi bakal dicairkan. Karena sampai hari ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)nya juga belum turun. “Jangan sampai lewat dari April, karena untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan kedua harus dilaporkan dulu tunjangan sertifikasi triwulan I paling lama April ini,” tandas Mirliani.
 Sementara itu, dalam situs resmi Sekretariat Kabinet disebutkan bahwa Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar tunjangan profesi guru tahun 2014. Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan secara triwulnan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.
“Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PMK itu.
Disebutkan dalam PMK itu, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam hal Tunjangan Profesi Guru PMSD yang telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Reaslisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD secara semesteran kepada : a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pemerintah Daerah penerima Tunjangan Profesi Guru PNS yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Tunjangan Profesi guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 10 PMK itu

Jadwal pencairan SKTP Tahap II

Bagi guru yang belum mendapat Surat Keputusan (SK) penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 1 yang telah terbit pada awal bulan April 2014, P2TK Dikas akan menerbitkan SK TPG pada bulan Juni 2014. Penerbitan SK TPG tahap 2 ini diperuntukan bagi guru yang datanya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah valid.

P2TK Dikdas rencananya akan kembali melakukan closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik triwulan 2. Pengolahan data ini selain untuk dasar penerbitan SK TPG tahap 2 yang datanya pada triwulan 1 belum valid, juga akan menentukan penerima TPG pada triwulan 1 berhak menerima kembali tunjangan pada triwulan 2 atau tidak.

Guru yang tidak berhak menerima TPG disebabkan karena kehilangan jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan pada triwulan 2, tidak aktif menurut Dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain, maupun dibatalkan tunjangannya karena sebab-sebab tertentu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Jika pada triwulan 1 guru belum dapat tunjangan dan pada triwulan 2 data guru sudah valid dan menerima SK TPP maka guru yang bersangkutan akan menerima dana tunjangan rapel triwulan 1 dan 2. Jika sampai lewat Juni seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus.

SK penerima TPG berlaku selama 6 bulan, SK yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 untuk pembayaran tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Pada semester I tahun ajaran 2014/2015 diterbitakan kembali SK TPG untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli sampai Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/04/jadwal-penerbitan-sktp-guru-2014-tahap-2.html#ixzz35lvY9ckR

Kesatuan Data Pendidikan Republik Indonesia

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Edaran Kemendiknas tentang Data Pokok Pendidikan, bahwa DAPODIKMEN dan DAPODIKDAS adalah sebagai data tunggal (referensi data utama) di Kemendikbud dengan tujuan sebagai dasar perencanaan program UKG, Sertifikasi Guru Diklat PTK, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2014/2015, Bantuan Siswa Berprestasi, Bantuan Siswa bagi Siswa Kurang Mampu, Bantuan Sarana Prasarana, serta bantuan lain

Rangkap DAPODIKDAS dan DAPODIKMEN

Tidak sedikit dari operator Dapodikdas yang diminta bantuan tenaganya untuk mengerjakan pengolahan data Dapodikmen. Pertanyaan pertama yang sering ditanyakan adalah jika akan memasang aplikasi dapodikmen pada komputer yang sudah tertanam aplikasi dapodikdas apakah akan mengakibatkan aplikasi menjadi rusak atau behkan gagal install?.
Aplikasi Dapodikmen
Setting default untuk keduanya sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak bentrok atau saling tumpang tindih. Aplikasi Dapodikdas secara default terpasang pada direktori C:\Program Files\Dapodikdas sedangkan untuk Dapodikmen terpasang pada direktori C:\Program Files\Dapodikmen. Jadi selama menggunakan setting default tentu tidak akan saling timpa.

Begitu pula dengan pengaturan nomor port. Port database dapodikdas dan dapodikmen selama tidak dimodifikasi secara manual sudah menggunakan pengaturan yang berbeda. Demikian juga halnya dengan nomor port untuk aplikasi dan sinkronisasi.

Untuk urutan proses instalasi keduanya tidak disarankan dijalankan secara bersamaan. Sebaiknya selesaikan proses install satu persatu. Misal untuk pertama install terlebih dahulu aplikasi Dapodikdas hingga selesai dan bisa dibuka (tidak harus langsung register) kemudian restart komputer. Setelah itu selanjutnya lakukan install aplikasi Dapodikmen hingga selesai.

DAPODIK

DAPODIK

Tes Paragraf

Judul widget rightbar

Template Oleh trikmudahseo