Rencana 2014 terkait tunjangan :
- Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)
- Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
- Data Semester Genap 2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
- Data Semester Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014
Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data
- Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
- P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
- Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1
P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
- Penghitungan jumlah jam mengajar
- Penghitungan jumlah murid
- Penghitungan jumlah jam rombel
- Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
- Pengecekan Tugas Tambahan, dll
Hasil pengolahan akan menentukan :
- Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten / kota
- Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
- Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
- Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
- Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
- Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
- Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
- Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
- Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK
- P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
- Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
- Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
- Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT1
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
- Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
- Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
- Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2
- P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
- P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014.
- Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
- Kehilangan jam mengajar pada TW2.
- Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
- Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
- Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi
- Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2.
- Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.
- Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
15-23 Juni : Periode Pengusulan Susulan
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
- P2TK Diknas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1.
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
0 komentar
Silahkan Beri Komentar Saudara...